Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Hentikan Aliran Dana ke 56 Desa Fiktif

Kompas.com - 15/01/2020, 06:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menghentikan aliran dana desa ke 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Polda setempat.

"Jadi penyaluran dana desa tahap III 2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami mendapat kejelasan status dari desa tersebut," ujar Sri Mulyani ketika memberi penjelasan kepada Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Keberatan Pemda Rekrut Banyak PPPK tapi Enggan Bayar Pensiun

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, ketidakberesan aliran dana ke desa fiktif tersebut terendus berdasarkan data-data yang didapatkan Kementerian Keuangan dari beberapa instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pembangunan desa.

Misalnya saja data Kemendagri mengenai jumlah desa, data Kementerian Sosial mengenai jumlah penduduk miskin, kemudian juga beberapa indeks dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes DTT) serta Badan Pusat Statistik.

"Kami menggunakan data dari instansi yang memiliki tupoksi dalam menghitung atau menghasilkan data-data tersebut," ujar dia.

Dia menjelaskan, permasalahan bermula dari penetapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.

Penetapan itu berujung pada penambahan 56 desa baru di kabupaten tersebut.

Baca juga: Dana Desa dan Transfer Daerah Mengendap Rp 234 Triliun, Kok Bisa?

Namun, registrasi administrasi desa tersebut baru muncul di tahun 2016 dan akhirnya mendapatkan aliran dana desa di tahun berikutnya.

"Desa tersebut cacat hukum karena Perda tidak melalui DPRD. Padahal Perda itu tentang pertanggungjawaban APBD," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemda Kabupaten Konawe Terancam Kembalikan Dana Desa Rp 4,4 Miliar

 

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan, penghentian aliran dana desa ke 56 desa tersebut akan dilakukan sampai ada kejelasan hukum terkait desa-desa tersebut. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan seharusnya aturan pembentukan desa berdiri sendiri, tidak mengikuti Perda yang isinya mengenai pertanggungjawaban APBD tersebut.

"Kalau baik-baik saja seharusnya ada Perda sendiri, ini ditempelkan di Perda tentang pertanggungjawaban APBD," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Bahas Sengkarut Jiwasraya dan Asabri dengan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com