Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Sri Mulyani Geregetan dengan Pengelolaan Anggaran Pemda...

Kompas.com - 15/01/2020, 08:32 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI mengenai alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam rapat tersebut, Mantan Direktur Bank Dunia itu beberapa kali mengungkapkan kekesalannya dengan pengelolaan anggaran di tingkat daerah. Salah satunya alasannya adalah dana transfer yang mengendap ratusan triliun di rekening kas umum daerah (RKUD).

Secara keseluruhan, dana mengendap di rekening daerah tersebut mencapai Rp 186 triliun per November 2019.

"Kami lihat masih banyak, hingga November 2019 masih ada Rp 186 triliun di rekening daerah. Jadi di satu sisi kami ngambil banyak, transfer rajin, sampai sana pindah lagi ke akun bank saja, enggak dipakai," ujar dia, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Hentikan Aliran Dana ke 56 Desa Fiktif

Padahal seharusnya, dana tersebut digunakan untuk meningkatkan pembangunan di daerah. Sri Mulyani pun menyoroti hal itu di depan para anggota DPD. Dia tak ingin dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat hanya menganggur dan mengendap di rekening.

"Ini yang mungkin jadi satu pemikiran kita. Bahkan pada bulan-bulan sebelum Oktober itu akunnya bisa mencapai di atas Rp 200 triliun, Rp 220 triliun di rekening daerah," ujar dia.

Enggan Bayar Pensiun

Sri Mulyani merasa keberatan dengan pemerintah daerah yang banyak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun beban pembayaran pensiun diberikan kepada pemerintah pusat.

Sehingga menurut dia, beban pemerintah pusat untuk belanja pensiun semakin besar. Sementara pemerintah daerah tak menanggung beban tersebut.

"Di daerah itu merekrut banyak pegawai termasuk PPPK dalam hal ini. Namun untuk pensiunnya itu yang menanggung adalah seluruhnya pemerintah pusat," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Selasa (14/1/2020).

Anggaran dana pendapatan PPPK dan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun ini masuk dalam komponen alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tahun ini telah mengalokasikan DAU sebesar Rp 427 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 417,8 triliun.

Baca juga: Cerita Sri Mulyani Rampas Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto

Peningkatan tersebut karena ada penambahan anggaran bantuan Siltap dan PPPK masing-masing sebesar Rp 1,12 triliun dan Rp 4,26 triliun yang tidak tercantum di tahun sebelumnya.

Bahkan Sri Mulyani mengatakan, tak hanya membayar dana pensiun saja, pemerintah pusat juga dibebani dengan kurang bayar pendapatan dari para pegawai PPPK pemerintah daerah.

"Jadi kalau kami lihat nanti lama-lama pemerintah pusat makin besar belanja untuk pensiun sementara pemerintah daerah merekrut hanya untuk membayar. Kadang-kadang kalau kurang pun kami juga yang bayar," ujar dia.

Oleh karena itu, Sri Mulyani pun meminta Komite IV DPD RI bisa berdiskusi bersama dengan pihak Kemenkeu agar anggaran yang dibebankan pemerintah pusat bisa lebih seimbang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com