Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Nasib TKI, BNP2TKI Ganti Nama Jadi BP2MI

Kompas.com - 15/01/2020, 11:30 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk merevitalisasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) per akhir 2019. Sebagai gantinya, dibentuk lembaga lain bernama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (15/1/2020), badan baru tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).

Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Baca juga: Analis Ungkap Rekam Jejak Hitam Benny Tjokro di Pasar Saham

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.

“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemudian pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI, penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI, penyelenggaraan pelayanan penempatan, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak PMI.

Baca juga: Benny Tjokro Masuk Daftar Orang Terkaya RI, Terseret Skandal di BUMN

Tugas lainnya meliputi pelaksanaan verifikasi dokumen PMI, pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja.

Lalu, pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan.

Organisasi

Organisasi Menurut Perpres ini, BP2MI terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika.

Lalu Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, dan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Baca juga: Ada Jahitan Panjang di Jasad TKI Bruno Kehi, Keluarga Minta Otopsi Ulang

Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 Bagian, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 subbagian.

Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 4 direktorat.

Baca juga: Ketika Sri Mulyani Geregetan dengan Pengelolaan Anggaran Pemda...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com