Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Penipuan Transaksi Nontunai, Pentingnya Jaga Data Pribadi

Kompas.com - 15/01/2020, 14:15 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia tren pembayaran mulai berubah dari transaksi tunai menjadi transaksi nontunai.

Ini terbukti dari data Bank Indonesia (BI), selama tahun 2019 jumlah transaski nontunai di Indonesia telah terjadi sebanyak 4,7 juta transaksi dengan total nilai Rp 128 trilun.

Marak dan berkembangnya transaksi nontunai juga menyediakan celah bagi kasus penipuan dan tindak kejahatan. Terakhir, ada kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pengemudi ojek online yang mengambil saldo konsumen melalui transaksi virtual account.

Baca juga: Studi: Transaksi Nontunai di Indonesia Capai Rp 128 Triliun pada 2019

Chief Marketing Officer LinkAja Edward K Suwignjo mengatakan memang kasus ini menjadi salah satu fenomena yang harus diperhatikan. Mengingat data pribadi seseorang dapat disebarluaskan dan dapat disalahgunakan.

"Fenomena ini memang muncul dan menjadi prioritas kita, memang kasus OTP ojol banyak terjadi yang hasilnya data pribadi disebarluaskan dan dana saldo juga diambil, kita juga sedang memperbincangkan apakah kode OTP bisa diubah secara geometric verification dan perkembangan ini mau kita arahkan kesana," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Edward juga mengatakan salah satu cara yang paling penting untuk mengurangi dampak ini adalah dengan meningkatkan edukasi melalui literasi kepada para masyarakat.

Ini khususnya literasi edukasi mengenai kesadaran masyarakat terkait perlindungan data pribadi. Banyak sekali kasus data pribadi disebarluaskan secara tidak sengaja oleh pribadinya sendiri.

Baca juga: Simak 4 Tips Lindungi Data Pribadi dari Diri-Sendiri

"Karna minimnya pengetahuan mengenai data pribadi banyak seseorang itu tidak tahu bahwa data pribadinya sendiri tersebar akibat dia sendiri, alhasil seperti kasus ojol, driver meminta kode OTP padahal sudah jelas dikatakan melalui notifikasi bahwasanya kode OTP tidak boleh disebarluaskan," jelasnya.

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, literasi dan edukasi juga perlu dilakukan, bukan hanya kepada masyarakat namun juga kepada pihak otoritas.

"Saya sependapat mengenai edukasi literasi namun literasi juga perlu diperuntukkan bagi pihak otoritas saya yakin ini masih gagap mengenai literasi fenomena ini," ujarnya.

Yustinus mencontohkan mengenai literasi edukasi yang pernah dilakukan pihak Bank Indonesia yang telah berhasil memberikan literasi edukasi mengenai penyebaran uang palsu yang dianggap berhasil disebarluaskan kepada masyarakat.

"Kita lihat BI berhasil memberikan literasi edukasi perbandingan uang asli dan palsu, saya apresiasi kinerja mereka, karena sampai orang pasar pun bisa mengerti uang asli dan palsu. Contoh seperti ini yang kita perlukan untuk mengurangi dampak penyebaran data pribadi," ujarnya.

Baca juga: Simak, Tips Melindungi Data Pribadi agar Tak Disalahgunakan

Namun Yustinus juga berharap literasi yang diberikan kepada masyarakat bukan hanya dilakukan sekali, dua kali atau tiga kali.

Akan tetapi, literasi dan edukasi perlu dilakukan secara terus menerus, bertahap dan secara konsisten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com