Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemenkeu Gelontorkan 40 Persen Di Tahap I

Kompas.com - 15/01/2020, 15:33 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mempercepat dana desa cepat tersalurkan Kementerian Keuangan berencana akan mempercepat pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan per Januari ini tahap I dana desa akan disalurkan 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen, seusai peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"PMK 205 yang kita tahu PMK itu terbit tanggal 31 desember ini sebagai respon kita atas instruksi pak presiden untuk mempercepat penyaluran dana desa," ucapnya di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (15/1).

Sebelum PMK 205 skema penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, tahap mencapai II 40 persen, dan tahap III di angka 40 persen.

Astera mengatakan untuk tahap I anggaran 40 persen paling cepat akan bisa dicairkan pada Januari, dan paling lambat diberikan pada Juni.

Untuk mencairkan dana desa tahap I para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.

Selain itu perlu juga menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Kemudian untuk tahap II sebesar 40 persen paling cepat akan disalurkan Maret, dan paling lambat Agustus.

Dalam mencairkan dana tahap II, pemerintah daerah harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan rata-rata penyerapan sebesar 50 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 35 persen.

Terakhir, untuk tahap III 20 persen paling cepat dibayarkan pada Juli, dengan cara pencariannya, pemerintah daerah harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com