Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Hitam PT Hanson International, Manipulasi Laporan Keuangan 2016

Kompas.com - 15/01/2020, 16:06 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Hanson International Tbk mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Perusahaan properti ini dikait-kaitkan dengan skandal dua perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baik Jiwasraya maupun Asabri, menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Hanson International pernah terbukti melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) untuk tahun 2016. OJK pun menjatuhkan sanksi, baik untuk perusahaan maupun direktur utamanya, Benny Tjokro.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan OJK, ditemukan manipulasi dalam penyajian akuntansi terkait penjualan kavling siap bangun (Kasiba) dengan nilai gross Rp 732 miliar, sehingga membuat pendapatan perusahaan naik tajam. 

Dalam jual beli tersebut, Hanson International melakukan pelanggaran Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).

OJK mempermasalahkan pengakuan dengan metode akrual penuh, meski dalam LKT 2016, transaksi tersebut tidak diungkapkan di LKT 2016.

Baca juga: Benny Tjokro Masuk Daftar Orang Terkaya RI, Terseret Skandal di BUMN

Sementara jika berdasarkan dengan Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (PSAK 44) pendapatan penjualan bisa diakui dengan meted akrual penuh dengan syarat telah memenuhi kriteria, termasuk penyelesaian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak bisa dibuktikan oleh perseroan.

"Bahwa sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 tebukti melakukan pelanggaran," tulis OJK dalam keterangannya.

Menurut OJK, dengan tidak menyampaikan PPJB kepada auditor yang mengaudit LKT PT Hanson International Tbk, membuat pendapatan pada LKT 2016 menjadi overstated dengan nilai material Rp 613 miliar.

"OJK menjadi tersesatkan dan tidak dapat menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan PT Hanson International Tbk melakukan koreksi atas LKT PT Hanson International per 31 Desember 2016.

Karena rekayasa LKT tersebut, OJK menjatuhkan sanksi PT Hanson International Tbk dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan perintah untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT 2016.

Sementara CEO PT Hanson International Benny Tjokro dijatuhi sanksi denda Rp 5 miliar. Direksi lainnya, Adnan Tabrani juga dikenai sanksi denda Rp 100 juta.

Kemudian pada Sherly Jokom, auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja, member dari Ernst and Young Global Limited (EY), dengan hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

Gonta-ganti usaha

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Hanson merupakan perusahaan properti. Bisnisnya juga masuk ke ranah pertambangan, khususnya batu bara.

Perusahaan ini berdiri pada 1971 dengan usaha tekstil. Kendati demikian, pada tahun 2008, perusahaan mengumumkan banting setir dengan fokus menggarap bisnis tambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com