Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Klaim Potensi Kerugian Kasus Asabri Lebih Kecil dari Jiwasraya

Kompas.com - 15/01/2020, 16:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan potensi kerugian yang harus ditanggung negara akibat kasus yang menimpa PT Asabri (Persero) lebih kecil dibandingkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pria yang akrab disapa Tiko tersebut pun sebelumnya sempat mengatakan skema penyelesaian permasalahan yang menimpa Jiwasraya dan Asabri akan berbeda.

"(Potensi kerugiannya) gedean Jiwasraya," ujar Tiko ketika ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Namun demikian, Tiko tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran kerugian negara akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

BPK sebelumnya sempat mengungkapkan besaran kerugian yang menjerat Jiwasraya per Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.

Baca juga: Berapa Gaji Anggota TNI dan Polri yang Dipotong Asabri?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD sempat mengatakan, terdapat isu Korupsii di Asasbri dengan nilai di atas Rp 10 triliun.

Tiko pun membenarkan besaran kerugian Asabri seperti yang diungkapkan oleh Mahfud.

"Ya seperti yang disebutkan di publik," ujar Tiko.

Adapun saat ini, Kementerian BUMN sedang melakukan proses audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, memang terjadi penempatan portofolio investasi perusahaan di saham-saham gorengan. Hal tersebut membuat nilai aset perusahaan merosot drastis.

"Intinya kami tadi review memang saham-saham yang ada di Asabri seperti yang ditampilkan di media ya mirip-miriplah dengan Jiwasraya. Jadi kami lihat ada semacam hubungan permainan saham di Jiwasraya dan Asabri," ujar dia.

Saat ini, pihak Kementerian BUMN bersama dengan BPKP tengah mencari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu sebelum akhirnya mengungkapkan pelaku-pelaku yang menyebabkan kerugian negara tersebut ke publik.

"Kami tadi review dengan BPKP dan komisaris. Kami akan melakukan tindakan-tindakan juga kami akan lihat siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan nanti pada saatnya kami umumkan sanksi dan prosesnya seperti apa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com