Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Klaim Potensi Kerugian Kasus Asabri Lebih Kecil dari Jiwasraya

Kompas.com - 15/01/2020, 16:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan potensi kerugian yang harus ditanggung negara akibat kasus yang menimpa PT Asabri (Persero) lebih kecil dibandingkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pria yang akrab disapa Tiko tersebut pun sebelumnya sempat mengatakan skema penyelesaian permasalahan yang menimpa Jiwasraya dan Asabri akan berbeda.

"(Potensi kerugiannya) gedean Jiwasraya," ujar Tiko ketika ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Namun demikian, Tiko tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran kerugian negara akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

BPK sebelumnya sempat mengungkapkan besaran kerugian yang menjerat Jiwasraya per Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.

Baca juga: Berapa Gaji Anggota TNI dan Polri yang Dipotong Asabri?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD sempat mengatakan, terdapat isu Korupsii di Asasbri dengan nilai di atas Rp 10 triliun.

Tiko pun membenarkan besaran kerugian Asabri seperti yang diungkapkan oleh Mahfud.

"Ya seperti yang disebutkan di publik," ujar Tiko.

Adapun saat ini, Kementerian BUMN sedang melakukan proses audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, memang terjadi penempatan portofolio investasi perusahaan di saham-saham gorengan. Hal tersebut membuat nilai aset perusahaan merosot drastis.

"Intinya kami tadi review memang saham-saham yang ada di Asabri seperti yang ditampilkan di media ya mirip-miriplah dengan Jiwasraya. Jadi kami lihat ada semacam hubungan permainan saham di Jiwasraya dan Asabri," ujar dia.

Saat ini, pihak Kementerian BUMN bersama dengan BPKP tengah mencari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu sebelum akhirnya mengungkapkan pelaku-pelaku yang menyebabkan kerugian negara tersebut ke publik.

"Kami tadi review dengan BPKP dan komisaris. Kami akan melakukan tindakan-tindakan juga kami akan lihat siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan nanti pada saatnya kami umumkan sanksi dan prosesnya seperti apa," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com