Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Desa Fiktif, Kemenkeu Perketat Penyaluran Dana Desa

Kompas.com - 15/01/2020, 17:18 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat penyaluran dana desa tahun 2020 setelah temuan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah agar dapat memetakan desa-desa yang valid.

"Desa fiktif atau tidak tentu harus melalui verifikasi dari Kemendagri atau pemerintah daerah. Nanti ada check and balance apakah betul data Kemendagri dan dari kita sama," ucapnya di Kantor Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemenkeu Gelontorkan 40 Persen Di Tahap I

Astera mengatakan, data dari Kemendagri dan Kemendesa nanti akan dikoordinasikan bersama Kemenkeu untuk mengindikasikan desa fiktif atau tidak.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menghentikan aliran dana desa ke 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Polda setempat.

"Jadi penyaluran dana desa tahap III 2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami mendapat kejelasan status dari desa tersebut," ujar Sri Mulyani ketika memberi penjelasan kepada Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menkeu menjelaskan, ketidakberesan aliran dana ke desa fiktif tersebut terendus berdasarkan data-data yang didapatkan Kementerian Keuangan dari beberapa instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pembangunan desa.

Baca juga: Ini Alasan Sri Mulyani Cairkan 40 Persen Dana Desa di Awal 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com