Nantinya, pelayanan perizinan SKK Migas ini akan terintegrasi ke Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Kita akan mengarah atau diintegrasikan ke OSS. Timnya di SKK nanti juga ada di sana," ujar dia.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas yang juga Ketua ODSP, Didik Sasono Setyadi menjelaskan, melalui layanan ini antara SKK Migas ataupun Kontraktor KKS tidak bisa sembunyi dari apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing. Melalui inisiatif dari setiap pihak, maka pihak lain yang lalai atau menjadi bottleneck akan ketahuan.
“Semisal, jika dahulu Kontraktor KKS yang telah disetujui WP&B namun tidak mengurus perizinan, saat itu SKK Migas pada posisi menunggu. Saat ini dengan penerapan ODSP, maka SKK Migas akan proaktif mengingatkan dan bahkan mendatangi kantor Kontraktor KKS untuk mendorong perizinan segera diurus. Jadi diantara kita, SKK Migas dan Kontraktor KKS akan saling mengawasi dan tidak bisa sembunyi," katanya.
Menurut dia, melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan penandatanganan. Dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
Layanan ODSP diharapkan memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung pemerintah meningkatkan iklim investasi yang semakin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain.
Seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.
Adapun struktur ODSP terdiri atas 4 Kelompok Kerja (Pokja) yaitu :
Perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang
Perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan
Perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya
Perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri
Baca juga: Jasindo Bayar Klaim Asuransi Aset SKK Migas-KKKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.