JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memotong dana transfer untuk Pemda yang masih mengendapkan dana, di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hingga saat ini menurut laporan Kemenkeu November 2019, masih ada Rp 186 triliun dana transfer ke daerah belum terpakai di RKUD
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto, mengatakan pemotongan tersebut akan berlaku jika Pemda tidak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending.
"Kalau ada daerah tidak taat dengan mandatory spending, maka artinya kita potong dulu," ucapnya di Kemenkeu, (15/1/2020).
Baca juga: Hindari Desa Fiktif, Kemenkeu Perketat Penyaluran Dana Desa
Astera juga mengatakan, sanksi tersebut akan membuat Pemda harus segera melaksanakan pengeluaran wajib yang masih belum dilaksanakan agar dananya tak terpotong untuk tahun depan.
Misalnya saja daerah yang menunda mandatory spending dari program Dana Alokasi Umum (DAU) , untuk pembangunan infrastruktur. Maka Pemda wajib untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur tersebut agar agar dana bisa dicairkan kembali dan tak dipotong untuk tahun depan.
"Nanti potong dulu. jika setelah memenuhi kewajibannya baru disalurkan lagi. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," kata dia.
Sebagai informasi, dalam APBN 2020, alokasi TKDD paling besar ditujukan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Rp427,1 triliun.
Komponen TKDD lainnya adalah Dana Bagi Hasil (Rp117,6 triliun), Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp72,2 triliun), DAK non-fisik (Rp130, 3 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp15 triliun), serta Dana Otsus dan Keistimewaan DIY (Rp22,7 triliun).
Baca juga: Permudah Layanan Ekspor, Kemenkeu Buka Kantor Bersama di Rawamangun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.