Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pelanggaran Hasil Audit KAP, Ini Langkah Kemenkeu

Kompas.com - 15/01/2020, 21:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar Jiwasraya membuat publik bertanya-tanya terhadap kredibilitas kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit hasil laporan keuangan perusahaan plat merah tersebut.

Pasalnya KAP yang melakukan audit terhadap Jiwasraya disebut mendukung adanya pemolesan laporan keuangan perseroan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terulang, Kementerian Keuangan telah menyiapkan beberapa langkah antisipatif.

Baca juga: Kementerian BUMN Klaim Potensi Kerugian Kasus Asabri Lebih Kecil dari Jiwasraya

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah mengintensifkan komunikasi dengan pelaku industri keuangan seperti KAP atau Akuntan Publik.

"Ini untuk memastikan lesson learned (pembelajaran) dan pelaksanaan evaluasi, monitoring kita itu seperti apa tahun-tahun sebelumnya," ujar dia di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Proses sosialisasi ini akan dilakukan dengan berkaca terhadap kasus-kasus pelanggaran audit yang dilakukan KAP atau AP.

Baca juga: Pengembalian Dana Nasabah Harus Tunggu sampai Jiwasraya Dapat Untung

Kemudian, Kemenkeu juga akan mengembangkan kualitas pembinaan terhadap KAP atau AP. Ke depannya, langkah pembinaan akan mengacu kepada standar-standar akuntansi skala internasional.

"Kita juga meningkatkan kualitas pembinaan melalui preferensi berbagai standar audit yang lebih more international practices," kata Hadiyanto.

Menurut Hadiyanto langkah-langkah antisipatif ini menjadi penting untuk menjaga sekaligus memperbaiki kredibilitas KAP atau AP di mata publik.

"Public trust bisa diperoleh apabila profesi punya kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik. Yaitu dengan memberikan kualitas audit dan opini yg bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Apabila nantinya masih ditemukan tindak pelanggaran hasil audit oleh KAP atau AP, Kemenkeu tidak akan segan untuk memberikan sanksi baik berupa teguran atau pembebasan sementara dari praktik akuntan publik.

Baca juga: Kementerian Keuangan Sebut Kasus Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com