JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kreditur atau perusahaan pembiayaan (leasing) tak bisa secara sepihak melakukan penarikan jaminan fidusia tanpa izin pengadilan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aturan tersebut bisa membuat kreditor lebih selektif dalam memberikan kredit kepada calon konsumen.
"Jangan sampai ketika adanya putusan MK itu, menyebabkan penyediaan jasa pembiayaan jadi selektif menyediakan kreditnya," kata Sarjito di Hotel Millenium, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan
Sarjito menilai, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan karena beberapa oknum dari pihak debitor bisa saja sengaja melakukan wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.
"Jangan sampai nanti debitor nakal sengaja wanprestasi, nanti kreditor tidak bisa eksekusi cepat, karena butuh keputusan eksekusi dari pengadilan," ucapnya.
Dia mengatakan, hal tersebut bisa membuat akses keuangan dan kredit masyarakat menjadi lebih sulit karena perusahaan pemberi pembiayaan menjadi selektif.
Baca juga: Danamon Gandeng Mercedes-Benz Untuk Pembiayaan Diler
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.