Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.
"Karena orang itu sudah mengiurkan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.
Airlangga juga menyebutkan, unemployment benefit melalui BP Jamsostek tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.
"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BP Jamsostek," sebutnya.
Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sudah 95 Persen
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan