JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX).
BEI dalam surat pengumumannya pada Kamis (16/01/2020) menyatakan, untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, pihaknya memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek MYRX.
"Penghentian sementara itu dilakukan terkait dengan surat PT Hanson International Tbk. (Perseroan) No.: 006/HI MYPD/I/2020 ( tanggal 15 Januari 2020) perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," sebut BEI.
Baca juga: Jejak Hitam PT Hanson International, Manipulasi Laporan Keuangan 2016
Adapun suspensi tersebut dilakuakn di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
BEI pun meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk.
Adapun nilai saham MYRX hari ini adalah Rp 50 per saham.
Baca juga: [POPULER MONEY] Sosok Benny Tjokro di Pusaran Kasus Jiwasraya dan Asabri