Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Tjokro Tersangka, BEI Suspensi Saham PT Hanson International

Kompas.com - 16/01/2020, 10:35 WIB
Rina Ayu Larasati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX).

BEI dalam surat pengumumannya pada Kamis (16/01/2020) menyatakan, untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, pihaknya memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek MYRX.

"Penghentian sementara itu dilakukan terkait dengan surat PT Hanson International Tbk. (Perseroan) No.: 006/HI MYPD/I/2020 ( tanggal 15 Januari 2020) perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," sebut BEI.

Baca juga: Jejak Hitam PT Hanson International, Manipulasi Laporan Keuangan 2016

Adapun suspensi tersebut dilakuakn di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.

BEI pun meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk.

Adapun nilai saham MYRX hari ini adalah Rp 50 per saham.

Baca juga: [POPULER MONEY] Sosok Benny Tjokro di Pusaran Kasus Jiwasraya dan Asabri

Sebelumnya diberitakan, pemilik sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro terseret dalam skandal Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Namanya beberapa kali dikaitkan dengan masalah yang saat ini membelit Jiwasraya dan Asabri. Ini lantaran dua BUMN asuransi tersebut menempatkan dana investasi besar di perusahaan propertinya.

Kejaksaan Agung pun menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: Benny Tjokro Masuk Daftar Orang Terkaya RI, Terseret Skandal di BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com