Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2020, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan data dari RTI, saat ini Benny Tjokro tercatat sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan, antara lain MYRX sebesar 4,20 persen atau 3,68 miliar saham.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (16/1/2020), Benny juga tercatat di PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) sebagai pemegang 747,79 juta saham setara 9,71 persen. Benny Tjokro juga tercatat memiliki saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Adapun saat ini harga-harga saham tersebut berada pada level Rp 50 atau saham gocap.

Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyarankan jual bagi para investor yang memiliki saham-saham tersebut di portofolio.

 

Baca juga: Benny Tjokro Tersangka, BEI Suspensi Saham PT Hanson International

Sejak awal, menurut Teguh, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fundamental yang kurang baik. Ditambah dengan pemiliknya yang ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi, kemungkinan bagi harga saham-saham tersebut untuk naik akan semakin berat.

Teguh juga menilai, sektor properti yang diperkirakan baik di tahun 2020 ini belum bisa menjadi sentimen positif bagi perusahaan properti milik Benny Tjokro seperti MYRX dan RIMO.

"Bukan berarti sektor saham-sahamnya baik kemudian kinerja di dua perusahaan itu otomatis bagus," kata Teguh.

Asal tahu saja, kepemilikan publik terhadap ketiga saham di atas terhitung cukup besar. Publik memegang 90,34 persen atau 78,33 miliar saham MYRX. Sementara di NUSA, publik memegang 83,73 persen atau setara 6,44 miliar saham. Publik juga memiliki 37,75 miliar saham RIMO atau setara 83,74 persen.

Sekadar informasi, penahanan Benny Tjokro bersamaan dengan penahanan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Selain itu ditahan pula Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo, Mantan Dirketur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan turut menjadi pihak yang ditahan. (Kenia Intan)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Analis: Lebih baik jual saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang

Whats New
Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Whats New
Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Whats New
Sunday Insurance Kantongi Izin Usaha OJK Usai Berubah Nama dari KSK Insurance

Sunday Insurance Kantongi Izin Usaha OJK Usai Berubah Nama dari KSK Insurance

Whats New
Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Whats New
Kini Nilai Uang Tunai Departemen Keuangan AS Lebih Kecil dari Kekayaan 31 Konglomerat

Kini Nilai Uang Tunai Departemen Keuangan AS Lebih Kecil dari Kekayaan 31 Konglomerat

Whats New
PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

Whats New
Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Whats New
Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Whats New
Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Whats New
Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Whats New
Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Whats New
Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Whats New
Rukun Raharja Tambah Jumlah Direksi dan Komisaris

Rukun Raharja Tambah Jumlah Direksi dan Komisaris

Whats New
Sri Mulyani Tanggapi Kritik DPR soal Subsidi Kendaraan Listrik

Sri Mulyani Tanggapi Kritik DPR soal Subsidi Kendaraan Listrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+