Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019

Kompas.com - 16/01/2020, 11:29 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendorong penegak hukum melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Mentan berharap dengan penerapan aturan tersebut mampu mengurangi pengalihfungsian lahan pertanian.

Syahrul mengatakan lahan merupakan faktor produksi pertanian utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional.

"Untuk itu, saya minta kepada penegak hukum (Dandim dan Kapolres) menangkap mereka yang mengalihfungsikan lahan pertanian," kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/1/2020).

Baca juga: Kementan Apresiasi Pemkab Purwakarta tentang Peraturan Alih Fungsi Lahan

Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan, Gloria Merry Karolina Ginting mengatakan Kabupaten Temanggung merupakan salah satu contoh keberhasilan penerapan perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Glory menyebutkan hingga saat ini di Kabupaten Temangung terdapat 25 hektar lahan pertanian yang masih dipertahankan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung Masrik Amin Zuhdi mendukung penerapan LP2B di Kabupaten Temanggung.

"Kami sangat mendukung penerapan LP2B di Kabupaten Temanggung karena secara regulasi, UU ini sudah ditindaklanjuti dengan PP yang mengacu pada lembaga Badan Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Daerah (BKPTRD)," kata Masrik.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Jamin Rakyat Tak Kekurangan Bahan Pangan

Lebih lanjut Masrik mengatakan, pihaknya juga menguatkan peraturan dengan menyusun peraturan daerah yang berlangsung di tahun 2012.

Dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Unang (Perpu ini), kata Masrik, lahan pertanian di Temanggung terbebas dari alih fungsi lahan.

"Temanggung sudah menyiapkan susunan ini sejak 2012 agar lahan pertanian di Temanggung terbebas dari alih fungsi lahan," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumberhasil Temanggung, Asrofi mengaku senang karena seluruh anggotanya menyatakan sepakat dalam penerapan LP2B ini.

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kabupaten Sukabumi Dapat Apresiasi Kementan

Kesepakatan tersebut menjadi kado istimewa bagi petani setempat karena Temanggung merupakan wilayah hijau pertanian.

Terutama untuk lokasi paling subur, yang paling diuntungkan di kelompok tersebut adalah Sumberhasil.

"Pada akhirnya kami menerima kado karena seluruh anggota Poktan berkomitmen mempertahankan lahan yang 25 hektar ini. Apapun yang terjadi lahan di Temanggung tetap tidak bisa beralih fungsi," kata Asrofi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com