Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pamen TNI AD Ikut Sosialisasi Pelaporan SPT Pajak, Apa Alasannya?

Kompas.com - 16/01/2020, 12:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 250 Perwira Menengah (Pamen) TNI AD, Kodam Jaya mengikuti arahan dari jajaran pegawai Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jakarta Timur dalam rangka mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Kasdam Jaya, Brigadir Jenderal TNI, Muhammad Saleh Mustafa menuturkan, Pamen TNI AD memang sengaja diikutsertakan dalam pelaporan SPT pajak. Dengan alasan, penghasilan yang mereka terima melebihi dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 56 juta per tahun.

"Ketika dia melalui Pamen, penghasilannya mungkin sudah bervariatif. Mungkin ada penghasilan lain yang perlu juga mereka laporkan dalam rangka pajak, perlu disadari. Sedangkan, kalau dia masih Pama, ibaratnya tingkat penghasilannya masih standar," kata Brigjen ditemui di Makodam Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Namun, bila penghasilan per tahun para perwiranya termasuk jabatan terendah di TNI AD, yakni Perwira Utama (Pama) mulai meningkat, tak menutup kemungkinan bakal diikutsertakan dalam program pelaporan SPT.

"Oleh karena itu, diharapkan kesadaran ini nanti, timbul kepada mereka. Ketika besok-besok mereka sudah maju, mungkin perwira utama kita libatkan," ujarnya.

Pelaporan SPT ini tidak hanya Kodam saja yang terlibat, nantinya Komandan Distrik Militer (Kodim) dan Komandan Resor Militer (Korem) juga jadi tujuan untuk disosialisasikan cara melapor SPT pajak melalui online atau e-filing.

"Nanti sampai di tingkat Korem, Kodim, diwajibkan melapor pajak," ucapnya.

Baca juga: Tak Dapat Surat Tagihan Denda Telat Lapor SPT? Ini Kata Ditjen Pajak

Untuk batas akhir penyampaian SPT diketahui akan berakhir pada 31 Maret 2020. Tetapi, Brigjen TNI M Saleh menargetkan perwiranya akan rampung pelaporan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Terkecuali yang bertugas di kawasan perbatasan. Ada 1.000 perwira yang tengah bertugas di pos-pos perbatasan dan daerah.

"Nanti mengikuti aturan yang berlaku. Kalau yang berlaku sampai 31 Maret, tetapi lebih cepat lebih baik. Artinya, dia tidak hanya sebagai pelapor, tapi dia paham kewajiban yang harus dia lakukan sebagai pelapor. Ini yang kita harapkan," ujarnya.

Dia juga berharap, para perwira tak hanya sekadar memberi perintah saja kepada bawahan, tetapi juga mampu menyelesaikan laporan SPT secara individual.

"Tidak hanya lapor. Kalau seperti itu biasanya, mereka sering perintahkan kepada bawahannya atau petugas juru bayarnya di keuangan. Kita harapkan tidak boleh. Ini personal, dia harus bisa melakukannya sendiri," katanya.

Baca juga: Tak Lapor SPT, Siap-Siap Dapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com