Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi UMKM Minta Kebijakan Subsidi LPG 3 Kg Tak Diganggu hingga 2021

Kompas.com - 16/01/2020, 14:21 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah untuk tidak menganggu kebijakan subsidi LPG 3 kilogram (kg) sampai dengan tahun 2021.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan, pemerintah perlu memberdayakan pelaku UMKM pada periode 2020-2021. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing UMKM baik di level nasional ataupun internasional.

Sementara itu, masih banyak pelaku UMKM yang menggantungkan keberlangsungan bisnisnya kepada subsidi LPG 3 kg.

"Saat ini hingga 2021 waktunya kita membangun masyarakat kecil, ekonomi rakyat. Jadi kebijakan affirmative harus muncul. Kalau terkait dengan (pembatasan) gas LPG 3 kg jelas tidak berpihak (ke UMKM)," ujar Ikhsan kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Ada Wacana Pembatasan Pembelian Tabung Gas 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Rencananya pemerintah akan membatasi penyaluran LPG 3 kg dikarenakan banyak masyarakat mampu membeli jenis tabung gas tersebut.

Namun, menurut Ikhsan jumlah masyarakat mampu yang membeli LPG 3 kg sangat sedikit. Mayoritas masyarakat mampu disebut sudah terbiasa membeli LPG 12 kg.

"Masyarakat menegah sudah membeli yang 12 kg, daripada dia beli mondar-mandir beli. Kalau masyarakat menengah tidak lagi ingin direpotkan bolak-balik ke toko," tutur Ikhsan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ikhsan meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan perubahan subsidi gas LPG 3 kg sampai dengan tahun depan.

"Jangan dilakukan dulu (pembatasan LPG 3 kg), pada saat kita sedang fokus dengan pemberdayaan UMKM," ucap dia.

Baca juga: Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg Bakal Rugikan UMKM?

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan menyalurkan gas LPG 3 kilogram dengan skema tertutup kepada masyarakat kurang mampu pada pertengahan tahun ini.

Wacananya, tabung gas 3 kilogram hanya dapat dibeli sebanyak tiga kali dalam sebulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com