JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah mencabut subsidi gas elpiji 3 kg pada pertengahan tahun 2020, dinilai sebagai sebuah tindakan yang tidak pro kepada UMKM.
Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyebut kebanyakan industri mikro dan kecil masih menggunakan gas 3 kg dalam usahanya untuk mengurangi cost produksi.
"Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tidak berpihak pada UKM," kata Ikhsan kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg Bakal Rugikan UMKM?
Ikhsan juga menyebut, kebijakan pencabutan subsidi gas 3 kg adalah hal yang antitesis atau berlawanan dengan Undang-undang pemberdayan UKM.
"Jangan sampai di satu sisi dibuat Undang-undang pemberdayaan UKM, tapi di satu sisi ada lagi yang mengambat pemberdayaan itu. Salah satunya ya pencabutan subsidi gas (3kg)," tegasnya.
Ikhsan menyebut, saat ini pengguna gas 3 kg adalah usaha kecil dan mikro yang jumlahnya 25 juta lebih jenis usaha di Indonesia. Jika dibatasi, maka dampaknya akan sangat besar pada pengusaha kecil dan mikro tersebut.
"Kalau usaha mikro dan kecil, menggunakan melon (gas 3 kg). Nah, jadi ini mau dibatasi. Itu kan semua berkaitan dengan harga produksi atau cost biaya produksi," jelasnya.
Baca juga: Ada Wacana Pembatasan Pembelian Tabung Gas 3 Kg, Ini Kata Pertamina
Menurutnya dengan pencabutan subsidi gas 3 kg maka biaya produksi akan menjadi tinggi. Hal ini berarti harga jual akan menjadi tinggi.
"Kalau harga jualnya tinggi berarti bisa berdampak pada kebangkrutan UMKM karena kan enggak ada yang beli," ungkapnya.
Pencabutan subsidi gas 3 kg, dinilai sangat merugikan industri kecil dan mikro. Ini mengingat kebutuhan akan gas 3 kg sama vitalnya dengan kebutuhan seperti listrik, transportasi dan BBM.
Ikhsan berharap pemerintah bisa menunda rencana pencabutan subsidi gas melon sampai dengan tahun depan. Atau paling tidak menunggu kondisi ekonomi stabil.
"Pemerintah diharapkan menunda sementara kebijakan yang tidak pro UKM sampai tahun 2021. Kebijakan seperti pencabutan subsidi gas tunda dulu," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.