Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Program KPAI dan LPSK, Grab Gelar Seminar untuk Siswa di Bali

Kompas.com - 16/01/2020, 16:11 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

KOMPAS.com - Grab bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk siswa di Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2020).

Adapun seminar tersebut mengangkat tema “Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang”.

“Kami menyambut baik inisiatif Grab selaku sektor swasta dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof. Vennetia Danes.

Ia menuturkan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan salah satu program mereka, yakni mendorong pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak.

Dengan dukungan Grab—sebagai aplikasi yang telah digunakan di 234 kota di Indonesia—, ujarnya, diharapkan bisa membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus mempromosikan perlindungan anak di Bali dan wilayah lainnya.

“Semoga inisiatif ini dapat dicontoh oleh pelaku usaha lain dan terus diperluas ke berbagai kota di seluruh Indonesia serta menjadi model kolaborasi bagaimana manfaat teknologi digital dapat membantu Pemerintah dalam memecahkan masalah di masyarakat, khususnya mencegah kekerasan,” sambungnya.

Adapun seminar tersebut, pada dasarnya, merupakan salah satu bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK yang diresmikan pada 2019.

Isinya, antara lain upaya Kerja Sama Peningkatan Dampak Sosial melalui Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Anak, dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.

Berdasarkan data laporan dari KPAI, pada kurun 2011 sampai 2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai total 7.047 kasus.

Kasus terbanyak terjadi pada 2013 yang totalnya sebanyak 931 kasus. Angka tersebut kemudian tercatat lebih rendah menjadi 822 kasus pada 2015 dan 714 kasus pada 2017.

Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun 2011-2019 mencapai total 2.385 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada kurun 2017 yang mencapai 347 kasus.

Butuh kerja sama 

Kemitraan seperti seminar yang telah dilakukan itu mendapat apresiasi dari Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah.

“Kemitraan seperti ini menjadi penting, karena masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak khususnya eksploitasi seksual komersial anak hanya bisa diatasi melalui kerja sama seperti ini,” kata dia.

Ia menjelaskan solusinya berhubungan erat antar berbagai pihak, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Aparat Penegak Hukum, maupun Non-Pemerintah, dan dalam hal ini, dunia usaha.

“Kami yakin kemitraan dan seminar anti-TPPO juga kekerasan seksual terhadap anak akan sangat berguna untuk anak-anak yang menjadi pesertanya. Harapan kami, best-practice yang dimulai oleh Grab bisa dicontoh oleh pelaku usaha lain agar kegiatan serupa bisa berlangsung rutin sehingga punya dampak sosial besar di masyarakat,” tambahnya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com