Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan yang Mungkinkan AJB Bumiputera Jadi PT, Ini Kata OJK

Kompas.com - 16/01/2020, 18:05 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berubah menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan bisnis yang bakal dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga: Penyelamatan Asuransi Bumiputera, Status Mutual Dihapuskan

Riswinandi juga membuka pilihan jika AJB Bumiputera memilih jadi PT ataupun tetap menjadi asuransi usaha bersama. Nanti dalam prosesnya, baru OJK akan melakukan evaluasi.

"Silakan diusulkan (jadi PT), nanti kita evaluasi," ujar Riswinandi ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sebagai informasi, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Desember 2019 lalu ini nampaknya menjadi aturan main bisnis asuransi yang berbentuk usaha bersama atau mutual, setelah bertahun-tahun ada kekosongan aturan.

Di dalam pasal 99 beleid tersebut dijelaskan, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi PT atau koperasi.

Syaratnya adalah harus mempertimbangkan keadilan, hak anggota usaha bersama dan diusulkan lebih dari satu per dua dari peserta Rapat Umum Anggota (RUA), dan diusulkan dewan komisaris serta direksi.

Baca juga: Keuangan AJB Bumiputera Negatif Rp 20 Triliun, Ini Kata OJK

Riswinandi pun menjelaskan, inisiatif perubahan bentuk hukum perusahaan berada di tangan RUA dan direksi.

Jika memang mereka berencana untuk melakukan perubahan,maka harus mengajukan proposal berisi rancangan rencana bisnis kepada regulator.

"Inisiatifnya kan harus dari mereka. Pokoknya mereka harus datang dengan satu proposal yang bisa memberikan kebaikan ke depan," ujar dia.

Secara keseluruhan, PP tersebut terdiri atas 122 pasal. Adapun selain perubahan bentuk hukum perusahaan.

Baca juga: Aset Disita Mantan Direktur, AJB Bumiputera 1912 Lakukan Perlawanan Hukum

Berikut beberapa hal menarik dari aturan tersebut seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Pertama, pemerintah mengubah istilah Badan Perwakilan Anggota alias BPA yang selama ini menjadi wakil para pemegang polis menjadi Rapat Umum Anggota alias RUA.

Dalam aturan baru,fungsi dan tugas RUA mirip-mirip dengan BPA. RUA semisal, menetapkan kebijakan organisasi sampai menetapkan anggaran dasar asuransi berbentuk usaha bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com