Kedua, RUA juga berhak mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota dewan komisaris, termasuk menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Ketiga, RUA juga berhak menentukan rapat tahunan yang dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Rapat luar biasa bisa dilakukan setiap waktu berdasarkan kepentingan usaha bersama atau jika ada permintaan 2/3 RUA, ada permintaan dewan komisarus dan usulan dewan komisaris atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Umumkan Jajaran Direksi Baru
Keempat, pemerintah melarang anggota RUA menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, hingga kepala atau wakil kepala daerah.
Ini akan mengubah total yang selama ini terjadi, acap anggora BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurusa partai atau anggota legislatif.
"Peserta RUA juga tak boleh menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," demikian bunyi aturan itu.
Kelima, peserta RUA harus berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
“Tentu saja, peserta RUA memiliki polis di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dengan masa polis belum berakhir lima tahun setelah pembentukan panita RUA,” ujar aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.