Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premi Masih Tumbuh, OJK Klaim Industri Asuransi Tak Terimbas Isu Jiwasraya

Kompas.com - 16/01/2020, 20:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, premi industri asuransi komersial masih mengalami pertumbuhan sebesar 6,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 261,65 triliun sepanjang 2019.

Pertumbuhan premi asuransi tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 4,1 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pertumbuhan klaim tersebut menunjukkan industri asuransi secara keseluruhan tidak terdampak kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang ramai diperbincangkan.

"Industri asuransi masih tumbuh. Preminya masih tumbuh, Rp 261 triliun. Jadi enggak terimbas isu yang kita tangani," ujar Wimboh dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Erick Thohir Minta Perusahaan Asuransi BUMN Hati-Hati dalam Berinvestasi

Namun demikian, Wimboh tak menampik industri asuransi perlu melakukan reformasi.

Pasalnya, tak seperti industri perbankan yang sempat mengalami perombankan paska krisis 1998-1999, industri asuransi cenderung tak mengalami perubahan dalam pengaturan dan pengawasan di bidang permodalan.

"Kita butuh perhatian lebih serius karena industri ini belum pernah kita reform. Berbeda waktu 1997-1998 kita butuh waktu lima tahun reformasi pengaturan pengawasan enforcement permodalan perbankan. Nah, ini waktunya kita akan lakukan percepatan reformasi itu," lanjut dia.

Dia pun mengatakan OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, tata kelola yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya.

Baca juga: Pak Erick, Pemerintah Punya 7 BUMN Asuransi Lho

Selain itu, OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com