Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Kaltim Bersiap Salurkan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 16/01/2020, 22:18 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah menjelang musim tanam aman.

General Manager Pemasaran PSO Pupuk Kaltim, M. Yusri, mengatakan stok Pupuk Urea yang berada di wilayah tanggung jawab Pupuk Kaltim sejumlah 230.173 ton dan NPK (Nitrogen Fosfor Kalium) sebanyak 37.516 ton.

"Jumlah pupuk tersebut di atas ketentuan pemerintah," kata Yusri dalam pernyataan tertulis, Kamis (16/1/2020).

Hingga pekan kedua tahun ini, ia melanjutkan, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 28.029 ton dengan rincian Pupuk Urea 27.195 ton dan NPK 834 ton.

Adapun penyaluran pupuk subsidi di daerah-daerah pemasaran dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2020.

Memberikan pupuk pada tanamanshutterstock.com Memberikan pupuk pada tanaman

Ia menjelaskan, Pupuk Kaltim telah menyalurkan Pupuk Urea di Nusa Tenggara Barat 11.265 ton, Sulawesi Selatan 7.890 ton, dan Jawa Timur 6.326 ton.

Selain itu, Pupuk Kaltim juga telah menyalurkan Pupuk NPK bersubsidi di Kalimantan Selatan 680 ton, Kalimantan Tengah 88 ton, dan Kalimantan Timur 66 ton.

“Kami berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Penyaluran tersebut, imbuh Yusri, merupakan langkah antisipasi memasuki musim tanam yang jatuh pada Oktober hingga Maret mendatang.

"Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam," ucapnya.

Inovasi pertanian

Sebagai informasi, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2020.

Hal itu merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan RDKK manual.

Hingga kini, Yusri melanjutkan, masih banyak E-RDKK tahun 2020 yang belum tersedia di kios pengecer karena masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pertanian di daerah.

“Kami menyalurkan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” katanya.

Program e-RDKK dan kartu tani juga merupakan langkah kongkret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Dok. Humas Kementan Program e-RDKK dan kartu tani juga merupakan langkah kongkret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi.

Ia mengatakan, alokasi jumlah pupuk bersubsidi secara nasional menurun, dari 8.874.000 ton pada 2019 menjadi 7.154.373 ton untuk 2020.

Adapun cadangan pupuk bersubsidi mencapai 794.930 ton.

Ia mengimbau petani tidak khawatir dengan penurunan alokasi jumlah pupuk bersubsidi tersebut.

Pasalnya, Pupuk Kaltim menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.

Pupuk non subsidi tersebut bisa menjadi solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun ini.

Selain dari Bontang, imbuh dia, pengadaan pupuk bersubsidi akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) di Surabaya, Banyuwangi, Semarang, dan Makassar.

"Perusahaan juga melakukan antisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS)," katanya.

Distribusi pupuk aman

Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara berkelanjutan dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.

Ia pun mengingatkan, Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

"Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com