Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Kompas.com - 17/01/2020, 18:13 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pesatnya laju konversi lahan sawah menjadi non-sawah berpotensi memengaruhi produksi padi nasional

Tak hanya itu, menurut Sarwo konversi lahan tersebut juga mengancam ketahanan pangan nasional.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

"Perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Dia menambahkan, perlindungan sawah terhadap alih fungsi sebetulnya sudah ada melalui Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya.

Baca juga: Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019

Tak hanya itu, ada pula UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

“Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo.

Melawan pengalihfungsian lahan

Dikesempatan yang berbeda Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsian lahan pertanian.

Ia pun meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Mentan menjelaskan, secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga: Sikap Tegas Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian Diapresiasi

Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Ada 267 juta penduduk Indonesia ada di tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan,” jelas Syahrul.

Oleh sebab itu, lanjutnya, semua pihak tidak boleh main-main karena hal ini menyangkut harga diri bangsa.

“Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," tegasnya.

Didukung DPR RI

Di kesempatan lain, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel mengatakan DPR RI mendukung upaya Kementan dalam mencegah maraknya pengalihfungsian lahan pertanian.

Baca juga: Atasi Konversi Lahan Pertanian, Rachmat Gobel Minta Dukungan Pemda

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com