Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung Senin Pekan Depan

Kompas.com - 17/01/2020, 19:25 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan proses pembahasan substansi draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan bahwa naskah dan draf RUU akan selesai pada Senin (20/1/2020) mendatang.

Rencananya, pemerintah akan mempercepat penyusunan naskah akademik dan draf RUU hingga Minggu (19/1/2020) besok.

"Per hari senin baru ada draf RUU (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja). Pokok kebijakan sudah fix," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Buruh Bantah Telah Setujui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Setelah terbit, pemerintah akan langsung mengirimkan draf RUU ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga harapannya draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Senin sudah punya naskah. Mudah-mudahan Selasa besok sidang paripurna bisa menentukan prolegnasnya," kata dia.

Setelah DPR setuju untuk memasukan RUU Omnibus Law ke Prolegnas, nantinya Presiden Joko Widodo langsung mengirimkan surat untuk melakukan pembahasan peraturan sapu jagat ini.

Sebagai informasi, pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Klaster tersebut terdiri dari, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com