Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karier Helmy Yahya: Raja Kuis, 3 Kali Gagal Pilkada, Dipecat Dewas TVRI

Kompas.com - 18/01/2020, 13:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI. Pria asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ini diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI. Padahal, masa jabatannya baru paripurna pada tahun 2022 mendatang.

Helmy Yahya menjadi orang nomor satu di lembaga penyiaran publik ini sejak November 2017. Dia ditunjuk memimpin TVRI untuk membenahi perusahaan, khusus program acara, mengingat pengalaman kariernya yang panjang di dunia hiburan Tanah Air.

Malang melintang sebagai pembawa acara kuis di berbagai televisi nasional, Helmy Yahya lebih sering dikenal sebagai raja kuis. Setali tiga uang, kakaknya, Tantowi Yahya, juga terkenal sebagai pembawa acara kuis.

Berkat sentuhan tangannya pula, program kuis yang dibawakannya sebagian besar memiliki rating yang tinggi. 

Pria berusia 56 tahun ini juga mendirikan lembaga kursus Helmy Yahya Broadcasting Academy di Bandung, Surabaya, dan Jakarta.

Dalam karier politiknya, Helmy tak seberuntung sang kakak Tantowi Yahya yang sukses melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan. Memilih jalur politik lewat pilkada, Helmy Yahya kalah tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan, Ini Kata Menkominfo

Helmy pertama kali menjajal karier politik dengan maju sebagai calon gubernur Sumatera Selatan di tahun 2008 bersama pasangannya, Syahrial Oesman.

Perjuangannya kandas lantaran kalah suara dari pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf.

Dua tahun kemudian, Helmy kembali mencoba peruntungannya dengan maju sebagai calon bupati Ogan Ilir. Di kampung halamannya itu, Helmy yang diusung PDI-P kalah dari pasangan Mawardi Yahya-Daud Hasyim yang diusung Partai Golkar.

Dengan modal pengalaman kekalahan pertamanya di Pilkada Ogan Ilir, dia kembali maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2010.

Lagi-lagi, Helmy yang berpasangan dengan Muchendi kalah suara dari pasangan Mawardi Yahya-Daud Hasyim yang diusung Partai Golkar.

Diberhentikan Dewas TVRI

Helmy diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI lewat Surat No 8/Dewas/TVRI/2020. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Helmy dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.

Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri Helmy melalui surat tanggal 17 Desember 2019 berdasarkan suara terbanyak tidak diterima Dewas LPP TVRI.

Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Baca juga: Helmy Yahya Akui Pembelian Hak Siar Liga Inggris di TVRI Tak Dianggarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com