Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500. Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Baca juga: Mengenal Maxim, Penantang Baru Gojek dan Grab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.