Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Libur 3 Hari dalam Seminggu, Ini Untung Ruginya

Kompas.com - 19/01/2020, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Hari libur para abdi negara ini diwacanakan untuk ditambah dari dua hari menjadi tiga hari dalam sepekan.

Dalam rencana yang bergulir, PNS bisa mendapatkan tambahan libur pada hari Jumat, di luar libur yang sudah berlaku saat ini di akhir pekan yakni di hari Sabtu dan Minggu.

Wacana penambahan libur ini memunculkan pro dan kontra. Sebenarnya, apa keuntungan dan kerugian dari bekerja hanya 4 hari dalam seminggu?

Dilansir dari The Balance Careers, lima hari kerja merupakan standar yang sudah sangat pakem diterapkan di Amerika Serikat (AS) maupun negara-negara Barat lain. Semakin berkembangnya teknologi dan kemudahan bekerja, standar yang diterapkan perusahaan di Barat tersebut relatif semakin fleksibel.

Di AS contohnya, seorang karyawan bisa saja beralih menjadi bekerja empat hari dalam seminggu dari sebelumnya bekerja selama lima hari. Namun konsekuensinya, jam kerja karyawan bertambah menjadi 10 jam per hari, dari sebelumnya 8 jam per hari saat libur ditetapkan dua hari dalam seminggu.

Baca juga: Wacana PNS Libur 3 Hari, Tjahjo Kumolo: Jangan Kebanyakan Libur

Itu artinya, meski ada penambahan hari libur, karyawan tetap bekerja selama 40 jam dalam seminggu. Gaji yang berlaku bagi karyawan juga tidak berubah.

Pemilihan hari libur tambahan pun sangat fleksibel di hari mana pun. Namun di banyak negara-negara Barat, karyawan cenderung memilih tambahan libur pada hari Senin atau Jumat jika kebijakan itu diimplementasikan. 

Lantas apa keuntungan yang didapat jika empat hari kerja dalam seminggu diterapkan perusahaan?

Manfaat yang paling terasa tentunya karyawan memiliki tambahan satu hari dimana sama sekali tak memikirkan apa pun tentang pekerjaan.

Selain itu, karyawan juga memiliki bonus waktu yang hilang jika karyawan melakukan perjalanan ke tempat kerja dalam sehari. Keuntungan ini lebih terasa jika tempat bekerja dan tempat tinggal memiliki jarak yang jauh dan seringkali mengalami kemacetan.

Beberapa studi membeberkan, sejumlah manfaat masuk kerja empat hari sepekan antara lain bisa efektif mengurangi stress, meningkatkan produktivitas, dan suasana hati karyawan yang lebih bahagia.

Kebijakan tambahan libur juga rupanya bisa efektif mengurangi risiko karyawan berniat pindah ke perusahaan lain.

Kendati memiliki banyak manfaat, libur tiga hari juga memiliki efek buruk bagi perusahaan, apalagi bagi perusahaan yang operasionalnya masih konvensional atau terikat waktu.

Lima hari kerja dari Senin-Jumat ditetapkan sebagai hari normal bisnis berjalan efektif di seluruh dunia. Artinya, jika ada karyawan yang libur saat hari tersebut, tak jarang beberapa pelanggan atau klien mengeluhkan respon yang lambat, bahkan tak ditanggapi sama sekali.

Selain itu, dalam studi yang dilakukan, ada kemungkinan orang yang kembali bekerja setelah lama berlibur akan mengalami produktivitas bekerja. Kondisi itu bahkan bisa berlangsung berjam-jam di hari pertama masuk kerja.

Fleksibilitas bekerja empat hari dalam seminggu juga seringkali berbenturan dengan jadwal rapat. Dimana perusahaan harus menyesuaikan jadwal pertemuan agar semua karyawan yang memiliki keterkaitan tugas bisa hadir.

Baca juga: Ada Wacana PNS Libur Hari Jumat, Pemkot Tangsel: Asal Pelayanan Masyarakat Tak Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com