Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:
1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;
2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;
3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;
5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;
6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;
7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;
8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;
9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan