Lalu bila di luar negeri bisa dua, mengapa kita tiga orang? Angka ganjil ini lebih mudah ketika mengambil keputusan. Di koperasi, besar-kecilnya modal tak mempengaruhi keputusan. Bila musyawarah mufakat tak tercapai, voting masih bisa dilakukan: dua banding satu.
Dalam tata kelola, tiga orang pun sudah cukup untuk menjalankan perusahaan. Satu orang berperan sebagai Direktur Utama; Orang kedua sebagai Direktur Keuangan; Dan orang ketiga sebagai Direktur Operasional. Tiga fungsi itu sudah mencukupi untuk menjalankan sebuah bisnis.
Praktik kontemporer pada perusahaan startup mengonfirmasi cukupnya tiga peran utama. Pertama yakni Hustler, orang yang piawai berbisnis. Peran kedua yakni Hacker, bagian teknologinya. Dan terakhir yaitu Hipster, urusan desain-pemasarannya.
Jeff Sutherland, ko-kreator metode scrum dalam bukunya Scrum, Meningkatkan Produktivitas Dua Kali Lipat dalam Waktu Setengahnya Saja, menulis bahwa efektivitas tim kerja dimulai dari tiga orang. Dengan tiga orang upaya yang dibutuhkan hanya 25 persen dari upaya yang dicurahkan kelompok beranggotakan sembilan sampai 20 orang. Hal itu, kata Sutherland, didukung oleh ratusan riset.
Baca juga: Pesangon Tak Dihapus di Omnibus Law dan Ada Tambahan Asuransi
Struktur berkembang
Pasti ada pertanyaan, bila hanya tiga orang, lantas berapa orang sebagai Pengurus dan berapa sebagai Pengawas. Itu bisa dimaklumi sebab praktik saat ini biasanya tiga orang sebagai Pengurus dan tiga orang sebagai Pengawas, seperti perintah undang-undang.
Bisa kita bandingkan dengan PT yang hanya dua orang, satu orang berperan sebagai Komisaris dan satu orang sebagai Direktur. Itu bisa dipahami dengan mudah sebab Komisaris sebagai pemodal dan Direktur yang mengoperasionalkannya.
Di koperasi ketiga orang itu adalah pemodal. Dan ketiganya juga berperan dalam operasional. Secara alamiah kontrol muncul sebab tiap orang menghendaki nilai terbaik baginya. Satu sama lain menuntut kinerja agar jangan sampai ada free rider.
Perusahaan pada awalnya kecil dan terus membesar. Struktur dan personalianya bertambah sesuai kebutuhan. Awalnya cukup tiga bagian, lalu bertambah bagian-fungsi lainnya. Nah, koperasi yang mulai dari tiga orang dapat memekarkan struktur organisasinya selaras dengan pertumbuhan anggota dan bisnisnya. Pertumbuhannya organis baik dari segi skala, volume dan jumlah anggotanya.
Secara konvensional alat kelengkapan organisasi koperasi ada tiga: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Omnibus law cukup mengatur pada koperasi yang beranggotakan kurang dari 160 orang, alat kelengkapan cukup Rapat Anggota dan Pengurus. Sedangkan di atas 160 orang, alat kelengkapan harus lengkap ketiganya.
Angka 160 ini bisa digunakan sebagai konstanta dengan merujuk pada tulisannya Yuval Noah Harari. Dalam bukunya, Homo Deus, bahwa kemampuan otak manusia mengingat orang secara personal hanya pada jumlah 160 orang. Lebih dari itu kemampuan mengingat rendah dan menjadi tidak intim.
Baca juga: Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Implikasi
Dengan mengubah dari 20 menjadi tiga orang, implikasi positifnya banyak. Tata kelola koperasi menjadi lebih ramping tanpa beban organisasi di periode awal. Beban organisasi ini misalnya dalam mengambil keputusan. Makin banyak orang, di mana skala dan volume bisnis belum besar, hanya memancing konflik satu sama lain. Ada anekdot bagus di koperasi, “Banyak pendapat namun sedikit pendapatan”.
Koperasi model baru juga bisa dikembangkan dengan mudah. Selaras dengan omnibus law, model koperasi pekerja (worker coop), dapat dikembangkan secara akseleratif. Mondragon di Spanyol yang hari ini dimiliki 80.000 pekerja-pemilik (worker-owner) dulunya hanya delapan orang. Anggota mereka, worker-owner, berkembang secara organic. Dari sedikit sampai kemudian banyak sekali.
Sedang di dalam negeri, saat ini inkubasi startup coop sedang berjalan di berbagai kota di Indonesia. Mereka masih menunggu regulasi yang kompatibel untuk mengurus Badan Hukum koperasi. Masing-masing embrio startup coop itu nyatanya dimulai dari tiga atau empat orang co-founder.
Dengan dimulai dari tiga orang juga, kelembagaan koperasi akan lebih pas dengan nalar perusahaan, alih-alih organisasi kemasyarakatan (ormas). International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan bersama. Jadi tumbuh-kembangnya perlu mengikuti kaidah perusahaan sebagaimana lazimnya.
Sudah 60 tahun lebih kita mewarisi regulasi yang out of date bila kita gunakan UU 79/ 1958 sebagai muasal jumlah pendiri 20an orang. Itu benar-benar sangat tertinggal, jauh sekali.
Bila Pemerintah (Menteri Koperasi) berhasil mendorong pendiri hanya tiga orang, itu akan membuat legacy besar dan radikal bagi pengembangan perkoperasian Indonesia 5-10 tahun mendatang. Saya pikir Presiden sudah menyiapkan gawangnya, tinggal Menteri tendang bolanya.
Baca juga: Omnibus Law soal Lapangan Kerja Belum Kelar, Pengusaha Bingung Buruh Demo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.