JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam demo kali ini, ada 2 tuntutan besar yaitu menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk kelas tiga.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada 6 alasan mengapa KSPI menolak Omnibus law.
Pertama, Omninus law dinilai akan menghapus sistem upah minimum. pengenalan upah per jam dinilai akan mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang.
Baca juga: Hati-Hati, Lelang Online Pegadaian Berindikasi Penipuan
"Buruh akan dihitung per jamnya dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu jam bukan hanya dua minggu maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," ujarnya.
Kedua, omnibus law dinilai akan mengakibatkan hilangnya pesangon. Said mempertanyakan skema pemberian tunjangan Putus Hubungan Kerja (PHK) sebesar 6 bulan upah.
"Pertanyaannya sederhana dari mana biaya dana untuk memberikan upah kalau seorang pekerja upahnya adalah Rp 4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti ada Rp 24 juta dia dapat, uangnya dari mana?," tanya Said.
Ketiga, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai melanggengkan sistem outsourcing yang semena-mena.
"Di undang-undang nomor 13 hanya dibatasi untuk outsourcing 5 jenis pekerjaan saja seperti cleaning servis, catering, driver, sekuriti dan jasa penunjang. Karena nanti dibebaskan bahkan akan kompleks untuk semua jenis pekerjaan dengan demikian tidak ada kepastian kerja," jelasnya.
Baca juga: Faisal Basri: Omnibus Law Bukan Solusi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.