Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di Depan DPR, Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kompas.com - 20/01/2020, 13:56 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dalam demo kali ini, ada 2 tuntutan besar yaitu menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk kelas tiga.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada 6 alasan mengapa KSPI menolak Omnibus law.

Pertama, Omninus law dinilai akan menghapus sistem upah minimum. pengenalan upah per jam dinilai akan mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang.

Baca juga: Hati-Hati, Lelang Online Pegadaian Berindikasi Penipuan

"Buruh akan dihitung per jamnya dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu jam bukan hanya dua minggu maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," ujarnya.

Kedua, omnibus law dinilai akan mengakibatkan hilangnya pesangon. Said mempertanyakan skema pemberian tunjangan Putus Hubungan Kerja (PHK) sebesar 6 bulan upah.

"Pertanyaannya sederhana dari mana biaya dana untuk memberikan upah kalau seorang pekerja upahnya adalah Rp 4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti ada Rp 24 juta dia dapat, uangnya dari mana?," tanya Said. 

Ketiga, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai melanggengkan sistem outsourcing yang semena-mena.

"Di undang-undang nomor 13 hanya dibatasi untuk outsourcing 5 jenis pekerjaan saja seperti cleaning servis, catering, driver, sekuriti dan jasa penunjang. Karena nanti dibebaskan bahkan akan kompleks untuk semua jenis pekerjaan dengan demikian tidak ada kepastian kerja," jelasnya.

Baca juga: Faisal Basri: Omnibus Law Bukan Solusi...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com