Keempat, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan menghilangkan jaminan pensiunan dan jaminan kesehatan. Sebab kata Said, jika pekerja dibayar di bawah upah minimum, maka pengusaha tak punya kewajiban membayar uang jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.
Kelima, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan memberikan karpet merah kepada para Tenaga Kerja Asing (TKA).
Keenam, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan menghapuskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan upah pekerja sesuai upah minimum.
"Melalui kesempatan ini kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja dan anak muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan," ujarnya.
Baca juga: Terseret Kasus Jiwasraya, Hanson Kuasai Ribuan Hektar Tanah di Barat Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.