Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR RI Dukung Buruh Kritisi Omnibus Law

Kompas.com - 20/01/2020, 17:00 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menegaskan bahwa dirinya mendukung para buruh megkritisi Omnibus Law.

Ia mengatakan walaupun draf belum diberikan, tapi dia mengklaim pernah tahu mengenai revisi Rancangan Undang-undang.

"Kita akan bersama buruh dan saya pribadi menolak Omnibus Law ini walaupun draf belum diberikan tapi dulu pernah revisi RUU, walaupun belum muncul tapi kita tahu arahnya sehingga kita tolak dan pada waktu itu kita berhasil," ujarnya usai melakukan mediasi terhadap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Komisi IX, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI Abon Tabroni juga sempat menemui buruh yang sejak pagi hingga siang melakukan aksi. Dia berjanji akan serius dalam menyerap aspirasi masyarakat.

"Hari ini teman-teman mengalami panas dan hujan, tidak menghalangi semangat berjuang bagi keselamatan masyarakat dan yang luar biasanya teman-teman tadi ketemu dengan pimpinan DPR, Komisi IX dan ini langkah luar biasa. Saya sepakat ketika harapan teman-teman agar Omnibus Law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sebaiknya dicabut dan tidak masuk ke dalam pembahasan," ujarnya saat menemui para buruh.

Baca juga: Demo di Depan DPR, Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Abon juga mengatakan bahwa hari ini sampai besok Komisi IX akan terus melakukan diskusi untuk membahas Omnibus Law inibersama Menteri Tenaga Kerja. 

Perlu untuk diketahui bahwa usulan mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja beserta RUU Perpajakan disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya, Minggu, 20 Oktober 2019.

Regulasi ini dibentuk menggunakan konsep omnibus law, yaitu satu UU yang mengamendemen beberapa UU lainnya.

Kedua produk hukum tersebut harus rampung sebelum 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Selasa, 28 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com