Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sonny Widjaja, dari Pangdam Siliwangi hingga Dirut Asabri

Kompas.com - 20/01/2020, 18:25 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri kini tengah jadi sorotan. Seolah jadi kesepakatan tak tertulis sejak dari awal kelahirannya, BUMN asuransi TNI-Polri ini selalu dipimpin oleh mantan prajurit TNI.

Sebelumnya, Kementerian BUMN membuka peluang penyelesaian masalah Asabri ditangani oleh kalangan profesional non-TNI.

Setali tiga uang, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk menempatkan para tenaga ahli untuk mengelola keuangan di Asabri. Tenaga ahli ini, lanjut dia, bisa berasal dari TNI maupun non TNI.

Sebagai informasi, Posisi Direktur Utama Asabri saat ini dijabat oleh Sonny Widjaja. Dikutip dari Annual Report Asabri 2017, Sonny merupakan pensiunan jenderal TNI AD berpangkat terakhir bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen).

Pria asal Klaten kelahiran 1 Januari 1958 ini merupakan lulusan Akademi Militer Magelang tahun 1982. Karir militernya banyak dihabiskan di kesatuan infranteri.

Sejumlah jabatan mentereng pernah diembannya. Sonny tercatat pernah menjabat Pangdam III/Siliwangi pada tahun 2012.

Baca juga: Dahlan Iskan: Sebagian Besar Manajemen Investasi Asabri Terafiliasi Benny Tjokro

Pasca menjadi komandan militer teritorial, Sonny ditarik guna menempati posisi Koorsahli KASAD 2013, kemudian ASOPS KASAD tahun 2014, sebelum kemudian mengakhiri karir militernya sebagai Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) tahun 2016.

Selain Pangdam, jabatan komandan teritorial lainnya yang pernah diembannya yakni Dandim 0724/Boyolali, dan Danrem 052/Wijayakrama di bawah Kodam Jaya.

Tak sampai setahun setelah purnatugas sebagai anggota TNI, Sonny kemudian masuk ke PT Asabri (Persero) dan dipercaya sebagai Direktur Utama saat Menteri BUMN dijabat Rini Soemarno.

Pengangkatannya sebagai Dirut Asabri berdasarkan Keputusan kepmen BUMN Nomor SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota- Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.

Baca juga: Dirut Asabri: Uang yang Dikelola Aman, Tak Hilang, dan Tak Dikorupsi!

Kerugian Rp 10 triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan kerugian dalam kasus PT Asabri tak kalah besar dengan Jiwasraya, yakni mencapai Rp 10 triliun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.

Mahfud menuturkan, sebelumnya juga pernah terjadi adanya tindak pidana korupsi di tubuh Asabri. Itu terjadi ketika dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca juga: Dahlan Iskan: Sebagian Besar Manajemen Investasi Asabri Terafiliasi Benny Tjokro

Profil Asabri

PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Didirikan 1 Agustus 1971, perusahaan ini berkantor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tak jauh dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.

Sebelum dibentuk Asabri lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971, asuransi prajurit TNI dan Polri dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Namun, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun dan risiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.

Baca juga: Skandal Jiwasraya & Asabri: Akrabnya Benny Tjokro dengan Saham Gocap

Selain itu, pembentukan Asabri juga didasari dengan adanya program perampingan jumlah personil TNI secara besar-besaran pada pertengahan tahun 1971, serta pertimbangan iuran yang terkumpul tak sebanding dengan perkiraan jumlah klaim yang diajukan.

Karena alasan-alasan tersebut, Dephankam (saat ini Kemenhan) memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan tahun 1971.

Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Baca juga: Ini Potensi Kerugian Asabri Menurut BPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com