Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Ancam Blacklist Importir yang Tak Tanam Bawang Putih

Kompas.com - 20/01/2020, 19:10 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor, meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan.

Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan.

"Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortiultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan seperti dikutip Kontan.co.id, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Harga Cabai Rawit Capai Rp 90.000 Per Kg, Ini Kata Kementan

Kementan memastikan cara tersebut juga tetap akan menjaga kepatuhan terhadap wajib tanam. Kendati tidak ada jaminan importir akan menjalankan aturan tersebut.

"Kalau ketahuan kami blacklist langsung importirnya," terang Prihasto.

Importir bawang putih wajib menanam sebanyak 5 persen dari total RIPH yang diajukan. Sebelumnya, importir lama harus melaporkan 10 persen penanaman dan importir baru melaporkan 25 persen penanaman dari total wajib tanam saat mengajukan RIPH.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Aturan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 kewajiban lapor awal untuk syarat pengajuan RIPH 2020 dihilangkan.

"Ada usulan saat ditinjau pelaku usaha keberatan menanam lebih dulu," jelas Prihasto.

Prihasto juga menekankan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang telah menjalankan wajib tanam selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: Susi Tidak Setuju Kapal Bercantrang Dikirim ke Natuna

Padahal sebelumnya pelaku usaha meminta adanya prioritas mengingat investasi yang dikeluarkan cukup besar untuk penanaman.

Berdasarkan keterangan Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayur Umbi (Pusbarindo) biaya menanam bawang putih mencapai Rp 105 juta hingga Rp 115 juta per hektare (ha).

Selain itu importir lama juga telah investasi untuk pembuatan gudang benih dan pendukung lainnya. (Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli)

Baca juga: Dahlan Iskan: Sebagian Besar Manajemen Investasi Asabri Terafiliasi Benny Tjokro

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementan ancam coret importir yang ingkar menanam bawang putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com