Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Perekonomian Buka Suara Soal Demo Buruh yang Tolak Omnibus Law

Kompas.com - 20/01/2020, 19:48 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara soal aksi demo yang dilakukan serikat buruh Senin (20/1/2020) ini di depan Gedung DPR RI.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai Omnibus Law masih dalam dilakukan di internal pemerintah. Namun demikian dirinya mengatakan, enam serikat buruh sudah turut dilibatkan untuk memberi masukan saat proses penyusunan substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kan bisa dilihat sendiri, enam konfederasi (serikat pekerja) datang semuanya tapi sebatas masukan saat di dapur pemerintah," ujar Susi ketika ditemui di kantornya, Senin (20/1/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam pembahasan di parlemen, keterlibatan buruh kembali diperlukan.

Besok rencananya DPR RI akan melakukan rapat paripurna untuk menetapkan Prolegnas Prioritas.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Dukung Buruh Kritisi Omnibus Law

Usai Omnibus Law ditetapkan dalam prolegnas prioritas, pemerintah akan menyerahkan draft RUU sapu jagat tersebut kepada parlemen untuk kembali dibahas bersamaan dengan surat Presiden dan naskah akademisnya.

"Nanti saat proses legislasi jalan, pembahasan, itu pasti dilibatkan semua, Kan memang belum (masuk pembahasan). Belum dibahas saja sudah kita undang," ujar dia.

Dia pun menegaskan, draft RUU Omnibus Law sudah selesai dibahas di pemerintaha pada Minggu (19/1/2020) malam. Berisi 1.600 naskah akademis, saat ini draft tersebut masih berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan dirinya berharap proses pembahasan RUU Omnibus Law baik Cipta Lapangan Kerja maupun perpajakan dapat di parlemen bisa rampung dalam 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com