Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Lelang Online Mobil Mewah "Bang Toyib", Minat?

Kompas.com - 20/01/2020, 19:50 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedang cari mobil? Minat ikut lelang online? bersiaplah. Sebab Kejaksaan Agung akan melelang mobil mewah secara online merek Jeep Wrangler Rubicon.

Dikutip dari lelang.go.id, lelang Jeep Wrangler Rubicon akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2020.

Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan, Ada Porsche Hingga Mercedes Benz

Bagi yang tertarik ikut lelang di lelang.go.id, diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 200 juta paling lambat pada Kamis (23/1/2020)

Adapun nilai limit mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dilelang yakni mencapai Rp 500,3 juta.
Saat ini, barang tersebut berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan lelang, diketahui Jeep Wrangler Rubicon tersebut merupakan salah satu sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib.

Baca juga: Kementan Ancam Blacklist Importir yang Tak Tanam Bawang Putih

Arman Suyuti merupakan bandar narkoba yang ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Agustus 2015 lalu.

Ia sudah divonis mati di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, (20/10/2016) lalu. Upaya banding Arman Suyuti juga ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2018.

Selain Jeep Wrangler Rubicon, Kejaksaan Agung juga melelang dua mobil dari kasus yang sama lainnya yakni Toyota Avanza dan Toyota Rush. Ada juga lelang tanah dan motor sitaan dari kasus yang sama.

Baca juga: Lapindo Belum Lunasi Utang, Pemerintah Berencana Gandeng Kejaksaan Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com