Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan, merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar.
"Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan," ujarnya.
Kemudian, untuk insentif kepada tujuh anggota Dewan Pengawas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar.
"Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan. Dengan kata lain, kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok yo ada hati juga untuk mengadakan penghematan," ucap Dewi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah untuk Peserta JKN-KIS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.