Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Keluhkan Aturan Impor Bawang Putih, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 21/01/2020, 07:41 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran, Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyatakan, aturan baru pemerintah tidak memberikan kepastian para perusahaan impor bawang.

Ketua Pusbarindo II Valentino mengungkapkan keluhan dari importir bawang putih atas Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Dalam aturan tersebut, importir produk hortikultura seperti bawang putih punya tugas wajib tanam usai memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Padahal awalnya, importir wajib tanam dulu sebelum mendapat RIPH.

"Siapa saja bisa ajukan RIPH. Bagaimana nasib importir yang selama ini sudah patuh wajib tanam?" kata Valentino dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPR, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Kementan Ancam Blacklist Importir yang Tak Tanam Bawang Putih

Sementara dalam Permentan sebelumnya, yakni Permentan 38 Tahun 2017 wajib tanam itu harus dilakukan sebelum importir mendapatkan RIPH.

Importir bawang putih diwajibkan melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari total kuota impor yang akan diajukan kepada pemerintah.

Dari total kewajiban tanam itu, importir baru harus bisa menghasilkan produksi 25 persen bawang putih dari kuota wajib tanam untuk bisa mendapatkan RIPH dari Kementan.

Sedangkan importir lama harus memproduksi 10 persen agar RIPH terbit. Produksi tersebut nanti akan menjadi benih untuk tahun mendatang.

Baca juga: Impor Bawang Putih Lebih Besar dari Kebutuhan Nasional?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com