Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Mengapa?

Kompas.com - 21/01/2020, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, pembentukan panitia kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan oleh DPR dinilai tidak efektif untuk mengatasi permasalahan PT Jiwasraya (Persero).

Sebab, ruang lingkup untuk mengawal kasus terbatas keterjangkauannya.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Badan Legislatif agar membentuk panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ranah pengawalan suatu kasus lebih meluas dan mampu mengawasi oknum-oknum yang tidak tersentuh oleh hukum.

Baca juga: Komisi XI DPR Bentuk Panja Industri Keuangan, Awasi Jiwasraya hingga Asabri

"Panja ini sebetulnya sifatnya hanya setiap komisi, hanya lintas komisi atau instansi, internal dan eksternal. Panja yang dibentuk sekarang di Komisi III yang membidangi hukum itu hanya sepanjang yang terkait mengawal aparat penegakan hukum. Saya lebih cenderung untuk dibentuk Pansus, karena lebih bisa menjangkau instansi atau orang-orang yang diduga tidak tersentuh oleh hukum," kata Irvan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Sebagai contoh, Irvan menjelaskan, Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus Jiwasraya tentu saja telah mengantongi nama-nama para terduga serta saksi.

Dengan adanya Pansus, ada nama-nama yang tak tersentuh hukum bisa dipanggil oleh mereka menggantikan Kejagung sehingga mampu mengurangi beban penyelidikan.

"Misalnya, nama-nama di Kejaksaan Agung yang sudah ditersangkakan. Namun, masih ada lembaga-lembaga yang selama ini dipesankan sangat powerful sehingga tidak terjangkau. Jadi, pansus itu solusinya," ujarnya.

Baca juga: Bentuk Panja, DPR Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah

"Saya lebih mendorong pembentukkan Pansus lebih terbuka dan bisa memanggil apapun. Termasuk dalam hal ini bisa memangil OJK. Kalau hanya Panja, Komisi XI misalnya membentuk Panja ya sehari-hari dia bermitra dengan OJK. Jadi tidak efektif," lanjut dia.

Panja ini, menurut Irvan, justru tidak memberikan solusi secara cepat. Seperti wacana DPR ingin membentuk Panja Bumiputera sejak tahun lalu.

Nyatanya, hingga kini, kasus Bumiputera dibiarkan berlarut-larut.

"Saya ambil contoh, pada waktu itu Komisi XI pernah mencoba membentuk Panja Bumiputera, tapi kan tidak berkelanjutan. Hingga kemudian, Bumiputera bermasalah seperti ini. Lagi-lagi tidak berlanjut dan tidak ada penyelesaian," ucapnya.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Sementara itu, pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah Parwati menjelaskan, tugas utama dari panja adalah melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah dan kepastian hukum bagi Jiwasraya.

"Selain itu juga dengan pembentukan panja ini, diharapkan kasus ini dapat ditemukan solusi penyelesaiannya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan untuk membentuk Panja Pengawas Kinerja Industri Jasa Keuangan.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan, pembentukan panja agar penyelesaian masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa segera dirampungkan.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Selain itu, Panja tersebut juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Keputusan pembentukan panja sendiri berdasarkan hasil rapat kerja Komisi XI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com