"Saya ambil contoh, pada waktu itu Komisi XI pernah mencoba membentuk Panja Bumiputera, tapi kan tidak berkelanjutan. Hingga kemudian, Bumiputera bermasalah seperti ini. Lagi-lagi tidak berlanjut dan tidak ada penyelesaian," ucapnya.
Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya
Sementara itu, pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah Parwati menjelaskan, tugas utama dari panja adalah melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah dan kepastian hukum bagi Jiwasraya.
"Selain itu juga dengan pembentukan panja ini, diharapkan kasus ini dapat ditemukan solusi penyelesaiannya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan untuk membentuk Panja Pengawas Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan, pembentukan panja agar penyelesaian masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa segera dirampungkan.
Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya
Selain itu, Panja tersebut juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Keputusan pembentukan panja sendiri berdasarkan hasil rapat kerja Komisi XI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan