Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Janjikan Kepastian Hukum untuk Ojek Online Pada Tahun Ini

Kompas.com - 21/01/2020, 20:35 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan DPR tahun ini DPR akan segera memberikan kepastian hukum kepada para pengemudi transportasi daring dengan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk tahun ini kami mengajukan revisi UU No. 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dalam revisi ini nanti kita akan masukan angkutan daring," ucap Ketua Komisi V DPR Lasarus, Selasa, (21/1/2020).

Sampai saat ini Komisi V DPR tengah melakukan kajian untuk dimasukkan dalam UU tersebut yaitu tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja.

Nantinya Komisi V DPR juga akan mengundang beberapa aplikator di untuk dilibatkan dalan kajian memasukan aturan transportasi online dalam revisi UU No. 28 Tahun 2009.

“Pasti nantinya akan mengundang aplikator untuk mendapat masukan dan kajian, agar lebih komprehensif," ujar Lazasarus.

Baca juga: Kemenhub: Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Naik Hingga Rp 2.400 Per Km

Saat ini, pengajuan revisi UU itu sudah berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Komisi V sendiri berjanji bahwa revisi tersebut akan rampung pada 2020.

“Kami pastikan tahun 2020 pengaturan tentang angkutan daring ini segera akan kita masukkan dalam revisi UU itu,” ucap Lazarus.

Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com