Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/01/2020, 07:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, permintaan penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi tidak akan terwujud.

"Saya menilai pemerintah tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yaitu iuran tetap naik sehingga apa yang diharapkan Komisi IX agar iuran Kelas III Mandiri tetap Rp 25.500 tidak terlaksana," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (20/1/2020), Komisi IX DPR RI mendesak kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera menurunkan iuran tersebut.

Baca juga: Dana Insentif Direksi BPJS Kesehatan Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

Penurunan iuran khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Namun hal itu dinilai sulit terjadi. Pasalnya kata Timboel, pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Oleh sebab itu, solusi lainnya menurut dia, harus dilakukan proses pendataan lagi bagi peserta layanan BPJS Kesehatan agar bisa diketahui masyarakat yang tak mampu. Kemudian, peserta tidak mampu ini akan mendapat subsidi kesehatan atau kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Proses cleansing data dipercepat sehingga orang miskin di Kelas III Mandiri bisa dapat PBI. Ini cleansing dipercepat," kata Timboel.

Baca juga: Komisi IX DPR Geram, Serukan Tak Lanjutkan Rapat dengan BPJS Kesehatan

Opsi lainnya, pemerintah mendata masyarakat tak mampu ke Dinas Sosial setempat untuk memastikan keabsahan status mereka.

Saat RDP berlangsung Senin lalu, Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil karena tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ia juga kecewa hasil rapat Komisi IX deban pemerintah tanggal 12 Desember 2019 lalu tidak ditindaklanjuti pemerintah.

Saat itu kata Kurniasih, Komisi IX dan pemerintah sepakat tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III Mandiri pada 1 Januari 2020.

Baca juga: BRI Investigasi Hilangnya Dana di Rekening Nasabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com