Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Virtual Office, Kantornya Karyawan Zaman Now

Kompas.com - 22/01/2020, 11:06 WIB
|

"Mereka kan kerjanya di luar, tidak terlalu membutuhkan kantor. Bisa kerja di mana saja, misal pekerjaannya bisa dilakukan dari rumah. Itu kenapa virtual office itu suatu kebutuhan dalam revolusi perkantoran saat ini," kata Hadi.

Perusahaan yang banyak membutuhkan virtual office seperti startup, programmer, developer aplikasi, jasa fotografer, dan industri kreatif lainnya.

Opsi menyewa perkantoran, apalagi di Jakarta, tentunya akan sangat memberatkan pelaku usaha kreatif tersebut.

Baca juga: Kantor Pemenang Tender Revitalisasi Monas Jadi Sorotan, Apa Itu Virtual Office?

Penghematan lainnya, perusahaan virtual office tak perlu mempekerjakan karyawan di bagian administrasi atau pekerjaan kantor lainnya.

Dalam skemanya, penyedia kantor virtual juga menyediakan resepsionis, penerima telepon, hingga office boy. Virtual office juga menyediakan ruang meeting yang bisa dipakai secara bergantian.

"Banyak pengusaha muda rintis usaha kreatif, modalnya sedikit, dengan virtual office itu sangat membantu, apalagi bagi pengusaha pemula. Saya ibaratkan, kalau dia harus sewa kantor, untung juga belum, tapi harus bayar mahal buat space kantor. Jadi virtual office sangat membantu," terangnya lagi.

Baca juga: BRI Investigasi Hilangnya Dana di Rekening Nasabah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+