Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Masalah Jerat Industri Asuransi, Sri Mulyani Siapkan Omnibus Law Sektor Keuangan

Kompas.com - 22/01/2020, 16:20 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah menyusun poin-poin omnibus law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menjadi landasan pembentukan KSSK hanya terfokus pada permasalahan bank sistemik.

Sementara itu, undang-undang tersebut tidak memadai komite terkait untuk mengambil tindakan terjadi permasalahan di sektor industri keuangan lain, seperti di industri asuransi saat ini.

"Di bawah UU yang ada saat ini, ada PPKSK maupun di undang-undang existing masing-masing kami merasa penanganan dan pencegahan krisis masih belum sempurna," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Artinya, masih diperlukan adanya beberapa hal dalam perundang-undangan yang bisa menjawab terkait saat kami melakukan crisis simulation bahwa teridentifikasi kalau situasi seperti ini dan harus melakukan tindakan, ternyata landasan hukum tidak ada dan tidak memadai," lanjut dia.

Dia mengatakan, KSSK telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang dapat dituangkan dalam omnibus law sektor keuangan yang menjadi prioritas paling tinggi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengatakan, dalam pembahasan KSSK, tim KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisaris OJK, dan LPS juga menyadari bahwa penanganan lembaga keuangan nonbank saat ini masih dilaksanakan oleh undang-undang masing-masing lembaga, dan tidak memiliki cakupan untuk ditangani bersama dalam KSSK.

Misalnya saja, saat terjadi masalah yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pemerintah harus mengacu pada UU OJK dan UU perasuransian.

Namun demikian, KSSK juga tetap berkoordinasi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan karena stabilitas sistem keuangan mencakup seluruh jasa keuangan.

“Apa pun yang berpotensi mengganggu stabilitas, kami bahas bersama,” lanjut Sri Mulyani.

Adapun saat ini, omnibus law Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan menjadi prioritas ketiga setelah RUU Bea Materai dan RUU Omnibus Law Perpajakan dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2020-2024.

"Mengenai omnibus law sektor keuangan, hari ini DPR menetapkan Prolegnas. Pemerintah telah mengusulkan tahapan Prolegnas untuk bidang keuangan. Kami mengusulkan prioritas RUU bea meterai yang sudah hampir selesai dibahas dan akan terus dibahas, dan ini juga menjadi prioritas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com