Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Heran Asabri dan Taspen Tidak dalam Pengawasan OJK

Kompas.com - 22/01/2020, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero) tidak berada di bawah pengawasan mereka.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Jawaban ini mengacu pada pertanyaan salah satu anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang menanyakan alasan Asabri dan Taspen tidak dalam pengawasan OJK.

Padahal, di OJK terdapat undang-undang yang mengatur perasuransian, yakni UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca juga: OJK Tak Masuk Lembaga Pengawas, Ombudsman Dalami Penggagas PP Asabri

"Asabri dan Taspen itu dana pensiun. Kenapa tidak masuk dalam pengawasan OJK? Di dalam pasal undang-undang OJK itu jelas tertulis bahwa pengaturan OJK itu meliputi dana pensiun. Undang-undang bisa kalah dengan peraturan pemerintah itu bagaimana ceritanya?" tanya Misbakhun di rapat tersebut, Rabu (22/1/2020).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi pun menjawab pertanyaan tersebut.

Ia mengatakan, untuk adanya aturan tersebut dibutuhkan pengkajian. Sebab, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, OJK memiliki keterbatasan pengawasan untuk perusahaan asuransi.

"Ini mungkin perlu pendalaman. Mungkin waktu kami masuk ini sudah ada dan kemudian ada Permen dan PP setingkat kementerian. Pada saat ini tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk Asabri dan Taspen. Karena ada iuran pasti dan tak pasti sehingga mereka membuat unit usaha sendiri," jelas Riswinandi.

Baca juga: Dicecar DPR soal Saham Gorengan, Ini Pengakuan OJK

Berbeda dengan BPJS yang ternyata masuk radar pengawasan OJK. Riswandi kembali menekankan, OJK hanya dasar asuransinya saja. Termasuk jaminan sosial.

"Kita lebih banyak pada pengawasan prudentialnya. Masalah yang lainnya tentu, jaminan sosial itu di ranah kami," ucapnya.

Terkait penjelasan tersebut, Komisi XI DPR pun mulai tertarik adanya perlakuan serta pengawasan yang berbeda antara perusahaan asuransi yang di bawah pengawasan OJK dan di luar kendali OJK.

Secara terpisah, Ombudsman RI bakal mendalami Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang terkait dengan kasus PT Asabri (Persero).

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, bakal menginvestigasi penggagas terbitnya PP tersebut. Sebab, ada beberapa isi PP yang tidak relevan dengan peraturan perusahaan asuransi, seperti terbatasnya kewenangan OJK di dalam Asabri.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Dalam PP tersebut, Alamsyah menyebut OJK yang notabene adalah regulator jasa keuangan tak masuk dalam daftar pengawas eksternal. Sementara OJK sudah dibentuk pada 2015.

Adapun yang masuk dalam pengawas eksternal dalam PP 102 Tahun 2015 yang mengatur asuransi TNI/Polri dan ASN Kemenhan itu hanya meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com