JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero) tidak berada di bawah pengawasan mereka.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Jawaban ini mengacu pada pertanyaan salah satu anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang menanyakan alasan Asabri dan Taspen tidak dalam pengawasan OJK.
Padahal, di OJK terdapat undang-undang yang mengatur perasuransian, yakni UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca juga: OJK Tak Masuk Lembaga Pengawas, Ombudsman Dalami Penggagas PP Asabri
"Asabri dan Taspen itu dana pensiun. Kenapa tidak masuk dalam pengawasan OJK? Di dalam pasal undang-undang OJK itu jelas tertulis bahwa pengaturan OJK itu meliputi dana pensiun. Undang-undang bisa kalah dengan peraturan pemerintah itu bagaimana ceritanya?" tanya Misbakhun di rapat tersebut, Rabu (22/1/2020).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi pun menjawab pertanyaan tersebut.
Ia mengatakan, untuk adanya aturan tersebut dibutuhkan pengkajian. Sebab, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, OJK memiliki keterbatasan pengawasan untuk perusahaan asuransi.
"Ini mungkin perlu pendalaman. Mungkin waktu kami masuk ini sudah ada dan kemudian ada Permen dan PP setingkat kementerian. Pada saat ini tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk Asabri dan Taspen. Karena ada iuran pasti dan tak pasti sehingga mereka membuat unit usaha sendiri," jelas Riswinandi.
Baca juga: Dicecar DPR soal Saham Gorengan, Ini Pengakuan OJK
Berbeda dengan BPJS yang ternyata masuk radar pengawasan OJK. Riswandi kembali menekankan, OJK hanya dasar asuransinya saja. Termasuk jaminan sosial.
"Kita lebih banyak pada pengawasan prudentialnya. Masalah yang lainnya tentu, jaminan sosial itu di ranah kami," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.