Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Heran Asabri dan Taspen Tidak dalam Pengawasan OJK

Kompas.com - 22/01/2020, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero) tidak berada di bawah pengawasan mereka.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Jawaban ini mengacu pada pertanyaan salah satu anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang menanyakan alasan Asabri dan Taspen tidak dalam pengawasan OJK.

Padahal, di OJK terdapat undang-undang yang mengatur perasuransian, yakni UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca juga: OJK Tak Masuk Lembaga Pengawas, Ombudsman Dalami Penggagas PP Asabri

"Asabri dan Taspen itu dana pensiun. Kenapa tidak masuk dalam pengawasan OJK? Di dalam pasal undang-undang OJK itu jelas tertulis bahwa pengaturan OJK itu meliputi dana pensiun. Undang-undang bisa kalah dengan peraturan pemerintah itu bagaimana ceritanya?" tanya Misbakhun di rapat tersebut, Rabu (22/1/2020).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi pun menjawab pertanyaan tersebut.

Ia mengatakan, untuk adanya aturan tersebut dibutuhkan pengkajian. Sebab, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, OJK memiliki keterbatasan pengawasan untuk perusahaan asuransi.

"Ini mungkin perlu pendalaman. Mungkin waktu kami masuk ini sudah ada dan kemudian ada Permen dan PP setingkat kementerian. Pada saat ini tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk Asabri dan Taspen. Karena ada iuran pasti dan tak pasti sehingga mereka membuat unit usaha sendiri," jelas Riswinandi.

Baca juga: Dicecar DPR soal Saham Gorengan, Ini Pengakuan OJK

Berbeda dengan BPJS yang ternyata masuk radar pengawasan OJK. Riswandi kembali menekankan, OJK hanya dasar asuransinya saja. Termasuk jaminan sosial.

"Kita lebih banyak pada pengawasan prudentialnya. Masalah yang lainnya tentu, jaminan sosial itu di ranah kami," ucapnya.

Terkait penjelasan tersebut, Komisi XI DPR pun mulai tertarik adanya perlakuan serta pengawasan yang berbeda antara perusahaan asuransi yang di bawah pengawasan OJK dan di luar kendali OJK.

Secara terpisah, Ombudsman RI bakal mendalami Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang terkait dengan kasus PT Asabri (Persero).

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, bakal menginvestigasi penggagas terbitnya PP tersebut. Sebab, ada beberapa isi PP yang tidak relevan dengan peraturan perusahaan asuransi, seperti terbatasnya kewenangan OJK di dalam Asabri.

Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

Dalam PP tersebut, Alamsyah menyebut OJK yang notabene adalah regulator jasa keuangan tak masuk dalam daftar pengawas eksternal. Sementara OJK sudah dibentuk pada 2015.

Adapun yang masuk dalam pengawas eksternal dalam PP 102 Tahun 2015 yang mengatur asuransi TNI/Polri dan ASN Kemenhan itu hanya meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com